Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya menegaskan tidak ditemukan unsur kekerasan dalam penanganan pedagang es gabus bernama Suderajat oleh anggota Bhabinkamtibmas. Hal ini disampaikan setelah proses pemeriksaan internal dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan petugas.
"Kami sampaikan, dalam proses pemeriksaan terkait seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan," kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Menurut Budi, keterangan tersebut sejalan dengan pengakuan Suderajat sendiri yang menyebut tidak ada pemukulan. Ia menegaskan pernyataan itu sudah disampaikan berulang kali oleh pedagang es gabus tersebut.
"Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan," ujarnya.
Meski begitu, Polda Metro Jaya tetap memberikan pembinaan kepada anggota Bhabinkamtibmas yang bersangkutan. Pembinaan difokuskan pada peningkatan cara berkomunikasi dengan masyarakat agar kejadian serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, jangan sakiti hati masyarakat," tutur Budi.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat masih menelusuri pengakuan Suderajat yang sempat menyebut dirinya mendapat perlakuan kasar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan klarifikasi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
"Kami akan mengklarifikasi apakah yang disampaikan (pedagang es gabus) di media sosial itu benar adanya atau tidak," kata Roby, Selasa 27 Januari.
Roby menjelaskan, saat pemeriksaan di Polsek Kemayoran, Suderajat tidak menyampaikan adanya kekerasan fisik yang dialaminya. Karena itu, pengakuan yang muncul belakangan akan didalami lebih lanjut.
"Kami pun baru dapat informasi karena kemarin kita belum dapat info selama pemeriksaan di Polsek Kemayoran, Pak Suderajat tidak menyampaikan adanya informasi mendapat penganiayaan," ungkapnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026